Kamis, 07 Oktober 2010

Inilah Kronologi Penyerahan Aris, Buronan Tersangka Teroris

Written by Original Content Publisher and Copyright Owner.
Respectfully republished by
Jonathan Simamora for Koranbaru.com Terorisme Oct 5, 2009, Visited 145 times, 1 so far today

Salah satu anak buah Noordin M Top, Aris Maruf (25), warga Dusun Lembu Jati, Desa Banaran, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, akhirnya menyerahkan diri ke Kepolisian Resor (Polres) Temanggung. Aris adalah tersangka terorisme yang berhasil kabur saat Detasemen Khusus (Densus) 88 berupaya meringkusnya, April 2006.

Kepala Desa Banaran Fatchurohman mengatakan, keinginan menyerahkan diri tersebut sebelumnya disampaikan oleh adik Aris, Mahsun, dalam kunjungan silaturahmi, Kamis (1/10). Dalam kesempatan itu, Mahsun mengatakan, kakaknya sudah berniat untuk langsung menyerahkan diri seorang diri ke kantor polisi. Namun, karena khawatir rencana ini justru dikacaukan oleh pihak-pihak lain, Fatchurohman meminta agar kedatangan Aris ke Polres didampingi oleh aparat setempat.

“Setelah saran ini disetujui, maka saya bersama camat, dan polisi dari Polsek (Polsek) Jumo akhirnya menjemput Aris dan bersama-sama mengantarkan dia ke Polres Temanggung, Jumat (2/10) sekitar pukul 23.00 WIB,” ujarnya, Senin (5/10). Aris bersama adiknya, Mahsun, dijemput aparat di depan sebuah hotel di daerah Maron, Kecamatan Temanggung Jumat malam.

Kedatangan Aris ke Polres Temanggung, diterima oleh Kepala Polres Temanggung Ajun Komisaris Besar M Zari. Saat ini, berdasar keterangan dari Mahsun dan sejumlah aparat polisi, Aris sudah dipi ndahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Ketika bertemu dengan Aris, Fatchurohman mengatakan, dirinya tidak sempat berbincang banyak. Namun, dari keterangan singkat yang sempat dikatakannya, Aris mengaku ingin menyerahkan diri karena tidak ingin terus menerus dikait-kaitkan dengan terorisme.

Aris juga tidak ingin terus dikejar-kejar sebagai pelaku terorisme karena selama ini dia hanya menjalani pekerjaan sebagai guru SD bersama istrinya di Sumenep, ujarnya.

Aris yang menjadi kaki tangan Noordin, menjadi buronan teroris sejak dilakukan penggerebekan oleh Densus 88 di sebuah rumah di Dusun Lembu Jati, Desa Banaran, tahun 2006 . Dalam penggerebekan tersebut ditemukan juga sebuah bom berkekuatan Bom Bali II, dan dokumen-dokumen.

Supriyanto (40), paman Aris mengaku, sudah lebih dari dua tahun tidak melihat Aris. Dia pun juga tidak tahu menahu perihal penyerahan diri Aris pada Jumat lalu.

“Saya pun tidak mau tahu, karena sejak Aris ditetapkan sebagai buronan teroris, bagi saya dia sudah mati,” ungkapnya.

Bersama-sama warga desa lainnya, Supriyanto justru menghancurkan rumah keluarga Aris yang ditinggalkan kosong di desanya. Orangtua Aris sendiri bekerja di Jawa Timur, dan sejak penggerebekan tersebut, pemuda ini pun tidak diketahui keberadaannya. (kompas)

Tersangka Teroris Seret Nama Ba’asyir

Written by Original Content Publisher and Copyright Owner.
Respectfully republished by
Johan simamora for Koranbaru.com Terorisme May 14, 2010, Visited 395 times, 1 so far today Mata rantai organisasi teroris di Indonesia terus diurai oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri. Hari ini (14/5) Polri secara resmi akan mengumumkan keterlibatan dan peran para tersangka teroris yang ditangkap maupun yang tewas tertembak dalam penggerebekan di Cikampek, Jawa Barat, dan Cawang, Jakarta Timur, Rabu lalu (12/5).

Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Zainuri Lubis memastikan, rangkaian penangkapan di Cawang, Cikampek, dan Solo terkait dengan pelatihan militer di Aceh. “Ada satu rangkaian yang terhubung,” katanya.

Di beberapa lokasi penyidik Densus 88 melakukan rekonstruksi sejak Rabu lalu (12/5). Salah satunya di markas Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Pejaten, Jakarta Selatan. Di tempat itu nama Abu Bakar Ba’asyir tersangkut. Bahkan, penyidik menggunakan pemeran figuran yang dikalungi tag name bertulisan Abu Bakar Ba’asyir.

Apa peran Ba’asyir? Sumber Jawa Pos menjelaskan, ustad asal Solo itu dicokot oleh beberapa nama yang ditangkap sebelumnya. Salah satunya Ubeid alias Luthfi Haedaroh. “Ubeid menjelaskan, pernah ada pertemuan membahas latihan militer di Aceh yang dihadiri ustad Abu,” kata sumber itu.

Pertemuan itu juga dihadiri Mustaqim, alumnus Mindanao, yang juga tertangkap bersama Ubeid di Medan pada 12 April lalu. Dalam rekonstruksi itu, Ubeid dan Mustakim dihadirkan. “Itu bisa diartikan terlibat kalau tahu bahwa ada pelatihan militer bersenjata dan tidak melarang,” tambah sumber itu.

Meski begitu, polisi tidak bergerak berdasar pengakuan. Sampai tadi malam Densus masih menuju suatu tempat di sekitar Jakarta untuk pengumpulan bukti. Pagi ini (14/5) personel Densus juga akan mengarah ke sebuah lokasi penting.

Ubeid adalah salah satu instruktur utama (mudarrib) pelatihan tanzhim Al Qaidah Serambi Makkah. Dia pernah ditangkap pada 2004 karena dituding menyembunyikan Noordin. Ubeid yang lahir di Magetan itu juga saudara sepupu Fathurahman Al Ghozi yang tewas di Filipina.

Selain itu, Ubeid merupakan pemateri utama dalam berbagai forum Jamaah Ansharut Tauhid. Bahkan, Ubeid menerjemahkan buku-buku jihad berbahasa Arab untuk disalin dalam bahasa Indonesia dan didistribusikan terbatas untuk para ikhwan.

Saat ditanya soal keterlibatan Ba’asyir, Wakadiv Humas Brigjen Zainuri Lubis menjawab secara diplomatis. “Untuk yang itu akan diterangkan secara detail besok (hari ini, Red). Sabar saja,” katanya.

Zainuri membenarkan adanya figuran yang mengenakan tag name Abu Bakar Ba’asyir dalam rekonstruksi di TKP Pejaten. “Tapi, sekali lagi, perannya apa nanti saja,” kata mantan kepala Bagian Perencanaan Bareskrim Mabes Polri itu.

Tadi malam posisi Abu Bakar Ba’asyir belum diketahui. Kuasa hukum Ba’asyir. Achmad Michdan SH, membantah keras keterlibatan Ba’asyir dalam pelatihan militer di Aceh. “Ustad (Abu Bakar Ba’asyir, Red) memang sering ke sana (Pejaten),” katanya. “Lha wong ustad pimpinan di sana. Dia sering memimpin pengajian. Kalau ada acara di Jakarta, dia istirahatnya di sana,” katanya.

Michdan menjelaskan, Ba’asyir hanya mengajarkan ilmu agama, bukan ajaran terorisme. “Ustad baru mengirim faks ke kami (TPM, Red) sore tadi (kemarin, Red),” ucapnya. Michdan menerangkan, faks tersebut adalah pernyataan resmi dari JAT Solo mengenai penangkapan beberapa jamaahnya di Jakarta.

Dalam surat dua halaman yang ditandatangani Ba’asyir itu, JAT menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menoleransi tindak kekerasan seperti terorisme. JAT memfokuskan diri pada hal-hal yang berkaitan dengan penyakit masyarakat, khususnya keimanan. Penerapan syariat Islam harus dilakukan dengan cara-cara yang benar di mata hukum.

“Tapi, kalau pernyataan pribadi ustad tentang namanya yang disebut-sebut, saya belum tahu. Yang jelas, dia minta sekertariat JAT harus segera dibuka,” terangnya.

Sejak sore kemarin (13/5) Tim Pembela Muslim (TPM) sibuk mengurusi kepulangan 16 orang yang diduga teroris yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. “Setelah Magrib, ada tim kami yang datang ke sana,” kata anggota TPM Ahmad Michdan.

Katanya, ada tiga anggota TPM yang mendatangi tahanan orang-orang yang diduga teroris itu. Para pengacara itu adalah Guntur Fatahilah, Gilroy Ari Noviandi, dan Borisa Rezadi Bahtiar.

Di sana mereka bersama beberapa keluarga para tahanan dan JAT lainnya. Kata Michdan, tim itulah yang mempersiapkan segala keperluan administrasi dan sebagainya untuk keperluan pembebasan.

Meski belum tahu pasti tentang jumlah orang yang dibebaskan, Michdan meyakini sepuluh orang lebih yang akan dipulangkan. “Sampai sekarang saya belum menerima laporan dari mereka berapa dan siapa saja yang dipulang,” kata Michdan.

Sementara itu, hingga kemarin (13/5) Mabes Polri masih mengidentifikasi lima jenazah teroris di RS Polri Dr Sukanto Kramat Jati. Menurut Kepala Instalasi Forensik AKBP Triroso, pihaknya berupaya menyelesaikan post mortem (pengambilan data tubuh setelah kematian, Red). “Mudah-mudahan post mortem bisa diselesaikan hari ini,” kata Triroso.

Menurut dia, data yang diperoleh selama post mortem akan dicocokkan dengan data di lapangan. “Ya, misalnya dari keluarga, ijazah, akta kelahiran, dan lain-lain,” kata pria berkacamata itu. Triroso menargetkan, pekerjaan tim Mabes Polri itu rampung sekitar tiga hari ke depan.

Sumber Jawa Pos membisikkan, selain Maulana dan Saptono, ada satu nama penting yang ikut tewas. “Kami mengecek data atas nama Musthofa alias Pranata Yudha,” kata sumber itu. Jika benar Musthofa atau Abu Tholut itu menjadi salah satu korban penggerebekan, dipastikan seluruh tokoh sentral yang menguasai ilmu kemiliteran di kelompok ini tewas. (rdl/kuh/sof/c2/iro)

Definisi terorisme

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perubahan tertunda ditampilkan di halaman iniBelum Diperiksa

Langsung ke: navigasi, cari

Artikel atau bagian artikel ini mungkin lebih cocok dipindahkan ke Wiktionary

Teror atau Terorisme tidak selalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasi dan sabotase umumnya langsung, sedangkan terorisme tidak. Korban tindakan Terorisme seringkali adalah orang yang tidak bersalah. Kaum teroris bermaksud ingin menciptakan sensasi agar masyarakat luas memperhatikan apa yang mereka perjuangkan. Tindakan teror tidaklah sama dengan vandalisme, yang motifnya merusak benda-benda fisik. Teror berbeda pula dengan mafia. Tindakan mafia menekankan omerta, tutup mulut, sebagai sumpah. Omerta merupakan bentuk ekstrem loyalitas dan solidaritas kelompok dalam menghadapi pihak lain, terutama penguasa. Berbeda dengan Yakuza atau mafia Cosa Nostra yang menekankan kode omerta, kaum teroris modern justru seringkali mengeluarkan pernyataan dan tuntutan. Mereka ingin menarik perhatian masyarakat luas dan memanfaatkan media massa untuk menyuarakan pesan perjuangannya.

Namun, belakangan, kaum teroris semakin membutuhkan dana besar dalam kegiatan globalnya, sehingga mereka tidak suka mengklaim tindakannya, agar dapat melakukan upaya mengumpulkan dana bagi kegiatannya[1].

Mengenai pengertian yang baku dan definitive dari apa yang disebut dengan Tindak Pidana Terorisme itu, sampai saat ini belum ada keseragaman. Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut. Oleh karena itu menurut Prof. Brian Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjektif[2]. Tidak mudahnya merumuskan definisi Terorisme, tampak dari usaha Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan membentuk Ad Hoc Committee on Terrorism tahun 1972 yang bersidang selama tujuh tahun tanpa menghasilkan rumusan definisi[3]. Pengertian paling otentik adalah pengertian yang diambil secara etimologis dari kamus dan ensiklopedia. Dari pengertian etimologis itu dapat diintepretasikan pengembangannya yang biasanya tidak jauh dari pengertian dasar tersebut[4].

Menurut Black’s Law Dictionary,

Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk: a. mengintimidasi penduduk sipil. b. mempengaruhi kebijakan pemerintah. c. mempengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan .

Muladi memberi catatan atas definisi ini, bahwa hakekat perbuatan Terorisme mengandung perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berkarakter politik. Bentuk perbuatan bisa berupa perompakan, pembajakan maupun penyanderaan. Pelaku dapat merupakan individu, kelompok, atau negara. Sedangkan hasil yang diharapkan adalah munculnya rasa takut, pemerasan, perubahan radikal politik, tuntutan Hak Asasi Manusia, dan kebebasan dasar untuk pihak yang tidak bersalah serta kepuasan tuntutan politik lain[5].

Menurut Webster’s New World College Dictionary (1996), definisi Terorisme adalah “the use of force or threats to demoralize, intimidate, and subjugate[6].” Doktrin membedakan Terorisme kedalam dua macam definisi, yaitu definisi tindakan teroris (terrorism act) dan pelaku terorisme (terrorism actor). Disepakati oleh kebanyakan ahli bahwa tindakan yang tergolong kedalam tindakan Terorisme adalah tindakan-tindakan yang memiliki elemen[7]:

  1. kekerasan
  2. tujuan politik
  3. teror/intended audience.

Definisi akademis tentang Terorisme tidak dapat diselaraskan menjadi definisi yuridis. Bahkan Amerika Serikat yang memiliki banyak act yang menyebut kata terrorism atau terrorist didalamnya, sampai saat ini pun masih belum dapat memberikan standar definisi tentang Terorisme, baik secara akademis maupun yuridis. Sejauh ini, Terorisme hanya dapat dikategorikan sebagai kejahatan dalam hukum internasional bila memenuhi kriteria yang disebutkan dalam 12 konvensi multilateral yang berhubungan dengan Terorisme yaitu[8]:

  1. Convention on Offences and Certain Other Acts Committed On Board Aircraft (“Tokyo Convention”, 1963).
  2. Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft (“Hague Convention”, 1970).
  3. Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation (“Montreal Convention”, 1971).
  4. Convention on the Prevention and Punishment of Crimes Against Internationally Protecred Persons, 1973.
  5. International Convention Against the Taking og Hostages (“Hostages Convention”, 1979).
  6. Convention on the Physical Protection of Nuclear Material (“Nuclear Materials Convention”, 1980).
  7. Protocol for the Suppression of Unlawful Acts of Violence at Airports Serving International Civil Aviation, supplementary to the Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Civil Aviation, 1988.
  8. Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation, 1988.
  9. Protocol for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf, 1988.
  10. Convention on the Marking of Plastic Explosives for the Purpose of Detection, 1991.
  11. International Convention for the Suppression of Terrorist Bombing (1997, United Nations General Assembly Resolution).
  12. International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999.

Definisi yang dikemukakan oleh beberapa lembaga maupun penulis, antara lain:[9]

Menurut Brian Jenkins[10], Terrorism is the use or threatened use of force designed to bring about political change.

Menurut Walter Laqueur[11], Terrorism consitutes the illegitimate use of force to achieve a political objective when innocent people are targeted.

Menurut James M. Poland[12]. Terrorism is the premeditated, deliberate, systematic murder, mayhem and threatening of the innocent to create fear and intimidation, in order to gain a political or tactical advantage, usually to influence audience.

Menurut Vice President’s Task Force, 1986[13]. Terrorism is the unlawful use or threat of violence against persons or property to further political or social objectives. It is usually intended to intimidate or coerce a government, individuals or groups, or to modify their behavior or politics.

Menurut US Central Intelligence Agency (CIA)[14]. Terorisme Internasional adalah Terorisme yang dilakukan dengan dukungan pemerintah atau organisasi asing dan atau diarahkan untuk melawan negara, lembaga atau pemerintahan asing .

Menurut US Federal Bureau of Investigation (FBI)[15]. Terorisme adalah penggunaan kekuasaan tidak sah atau kekerasan atas seseorang atau harta untuk mengintimidasi sebuah pemerintahan, penduduk sipil dan elemen-elemennya untuk mencapai tujuan-tujuan sosial atau politik .

Menurut The U.S. by the Code of Federal Regulations[16], Terorisme adalah: "..the unlawful use of force and violence against persons or property to intimidate or coerce a government, the civilian population, or any segment thereof, in furtherance of political or social objectives." (28 C.F.R. Section 0.85) .

Academic Consensus Definition (1988)[17] “Terrorism is an anxiety-inspiring method of repeated violent action, employed by (semi-) clandestine individual, group, or state actors, for idiosyncratic, criminal or political reasons, whereby—in contrast to assassination—the direct targets of attacks are not the main targets. The immediate human victims of violence are generally chosen randomly (targets of opportunity) or selectively (representative or symbolic targets) from a target population, and serve as message generators. Threat—and violence—based communication processes between terrorist (organization), (imperiled) victims, and main targets are used to manipulate the main target (audience(s)), turning it into a target of terror, a target of demands, or a target of attention, depending on whether intimidation, coercion, or propaganda is primarily sought” (Schmid) . Tiga unsur definisi diatas, yaitu motif politik, rencana atau niat dan penggunaan kekerasan.

Menurut US Departements of State and Defense[18]. Terorisme adalah kekerasan yang bermotif politik dan dilakukan oleh agen negara atau kelompok subnasional terhadap sasaran kelompok non kombatan. Biasanya dengan maksud untuk mempengaruhi audien. Terorisme internasional adalah terorisme yang melibatkan warga negara atau wilayah lebih dari satu negara .

Menurut States of the South Asian Association for Regional Cooperation (SAARC) Regional Convention on Suppression of Terrorism[19]. Terorisme meliputi:

  1. Kejahatan dalam lingkup “Konvensi untuk Pembasmian Perampasan Tidak Sah atas Keselamatan Penerbangan Sipil”, ditandatangani di Hague, 16 Desember 1970.
  2. Kejahatan dalam lingkup “Konvensi untuk Pembasmian Perampasan Tidak Sah atas Keselamatan Penerbangan Sipil”, ditandatangani di Montreal, 23 September 1970.
  3. Kejahatan dalam lingkup “Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman atas Tindak Pidana Terhadap Orang-Orang yang secara Internasional Dilindungi, termasuk Agen-Agen Diplomatik”, ditandatangai di New York, 14 Desember 1973.
  4. Kejahatan dalam lingkup konvensi apapun dimana negara-negara anggota SAARC adalah pihak-pihak yang mengharuskan anggotanya untuk menuntut atau melakukan ekstradisi.
  5. Pembunuhan, pembantaian, serangan yang mencelakakan badan, penculikan, kejahatan yang berhubungan dengan senjata api, senjata, bahan peledak dan bahan-bahan lain yang jika digunakan untuk melakukan kejahatan dapat berakibat kematian atau luka yang serius atau kerusakan berat pada harta milik.

Menurut The Arab Convention on the Suppression of Terrorism , senada dengan Convention of the Organisation of the Islamic Conference on Combating International Terrorism, 1999. Terorisme adalah tindakan atau ancaman kekerasan apapun motif dan tujuannya, yang terjadi untuk menjalankan agenda tindak kejahatan individu atau kolektif, yang menyebabkan teror di tengah masyarakat, rasa takut dengan melukai mereka atau mengancam kehidupan, kebebasan, atau keselamatan atau bertujuan untuk menyebabkan kerusakan lingkungan atau harta publik maupun pribadi atau menguasai dan merampasnya atau bertujuan untuk mengancam sumber daya nasional. Disebut juga bahwa tindak pidana terorisme adalah tindakan kejahatan dalam rangka mencapai tujuan teroris di negara-negara yang menjalin kontak atau melawan warga negara, harta milik atau kepentingannya yang diancam hukuman dengan hukuman domestik. Tindak kejahatan yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi sebagai berikut, kecuali yang belum diratifikasi oleh negara-negara yang menjalin kontak atau dimana kejahatan-kejahatan tersebut dikecualikan oleh perundang-undangan mereka.

Juga dianggap sebagai tindak kejahatan teroris, adalah tindakan yang melanggar antara lain ke 12 konvensi multilateral yang telah disebutkan diatas.

Menurut Treaty on Cooperation among the States Members of the Commonwealth of Independent States in Combating Terrorism, 1999. Terorisme adalah tindakan illegal yang diancam dengan hukuman dibawah hukum pidana yang dilakukan dengan tujuan merusak keselamatan publik, mempengaruhi pengambilan kebijakan oleh penguasa atau menteror penduduk dan mengambil bentuk:

  1. Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang biasa atau orang yang dilindungi hukum.
  2. Menghancurkan atau mengancam untuk menghancurkan harta benda dan objek materi lain sehingga membahayakan kehidupan orang lain.
  3. Menyebabkan kerusakan atas harta benda atau terjadinya akibat yang membahayakan bagi masyarakat.
  4. Mengancam kehidupan negarawan atau tokoh masyarakat dengan tujuan mengakhiri aktivitas publik atau negaranya atau sebagai pembalasan terhadap aktivitas tersebut.
  5. Menyerang perwakilan negara asing atau staf anggota organisasi internasional yang dilindungi secara internasional begitu juga tempat-tempat bisnis atau kendaraan orang-orang yang dilindungi secara internasional.
  6. Tindakan lain yang dikategorikan sebagai teroris dibawah perundang-undangan nasional atau instrumen legal yang diakui secara internasional yang bertujuan memerangi terorisme.

Menurut Konvensi ini, bahwa perjuangan dengan cara apapun juga untuk melawan pendudukan dan agresi asing untuk kemerdekaan dan hak menentukan nasib sendiri, seduai dengan asas-asas hukum internasional, tidak merupakan Tindak Pidana Terorisme .

Menurut Organisation of African Unity (OAU), 1999. Tindakan teroris merupakan tindakan pelanggaran terhadap hukum pidana “negara anggota” dan bisa membahayakan kehidupan, integritas fisik atau kebebasan atau menyebabkan luka serius atau kematian bagi seseorang, sejumlah orang atau sekelompok orang, atau menyebabkan atau dapat menyebabkan kerugian bagi harta, sumber alam atau lingkungan atau warisan budaya seseorang atau publik dan diperhitungkan atau dimaksudkan untuk:

  1. mengintimidasi, menakut-nakuti, memaksa, menekan, atau mempengaruhi pemerintah, badan, institusi, publik secara umum atau lapisan masyarakat untuk melakukan atau abstain dari melakukan sebuah tindakan atau untuk mengadopsi atau meninggalkan pendirian tertentu atau untuk bertindak menurut prinsip-prinsip tertentu, atau
  2. mengganggu pelayanan publik, pemberian pelayanan esensial kepada publik atau untuk menciptakan darurat publik, atau
  3. menciptakan pemberontakan umum di sebuah negara.
  4. promosi, sponsor, kontribusi, perintah, bantuan, gerakan, dorongan, usaha, ancaman, konspirasi, pengorganisasian atau perekrutan seseorang dengan niat untuk melakukan tindakan yang disebutkan pada paragraph 1) sampai 3).

Sebagaimana The Arab Convention on the Suppression of Terrorism 1998 dan Convention of the Organisation of the Islamic Conference on Combating International Terrorism, 1999, menurut Konvensi ini, perjuangan bersenjata melawan penduduk, agresi, kolonialisme dan hegemoni asing dengan tujuan kemerdekaan dan menentukan nasib sendiri sesuai dengan prinsip hukum internasional tidak dianggap sebagai kejahatan Terorisme .

Menurut Terrorism Act 2000, UK. Terorisme mengandung arti sebagai penggunaan atau ancaman tindakan dengan ciri-ciri sebagai berikut:

  1. aksi yang melibatkan kekerasan serius terhadap seseorang, kerugian berat pada harta benda, membahayakan kehidupan seseorang, bukan kehidupan orang yang melakukan tindakan, menciptakan risiko serius bagi kesehatan atau keselamatan publik atau bagian tertentu dari publik atau didesain secara serius untuk campur tangan atau mengganggu sistem elektronik.
  2. penggunaan atau ancaman didesain untuk mempengaruhi pemerintah atau untuk mengintimidasi publik atau bagian tertentu publik.
  3. penggunaan atau ancaman dibuat dengan tujuan mencapai tujuan politik, agama atau ideologi.
  4. penggunaan atau ancaman yang masuk dalam subseksi 1) yang melibatkan penggunaan senjata api atau bahan peledak.

Menurut European Convention on the Suppression of Terrorism, 1977.

  1. kejahatan dalam lingkup Konvensi untuk Pembasmian Perampasan Tidak Sah atas Pesawat Terbang, ditandatangani di Hague, Desember 1970.
  2. kejahatan dalam lingkup Konvensi untuk Pembasmian Tindakan Tidak Sah atas Keselamatan Penerbangan Sipil, ditandatangani di Montreal 23 September 1971.
  3. kejahatan berat yang melibatkan serangan atas integritas fisik dan kehidupan atau kebebasan orang-orang yang dilindungi secara internasional, termasuk agen-agen diplomatic.
  4. kejahatan yang melibatkan penculikan, penyanderaan atau penahanan berat yang tidak sah.
  5. kejahatan yang melibatkan penggunaan bom, granat, roket, senjata otomatis, atau surat atau paket bom jika penggunaannya membahayakan orang lain.
  6. usaha untuk melakukan kejahatan atau berpartisipasi sebagai kaki tangan seseornag yang melakukan atau berusaha melakukan kejahatan tersebut.
  7. kejahatan serius yang melibatkan tindakan kekerasan, selain dari yang tercakup dalam artikel 1) sampai 6) jika tindakan tersebut menimbulkan bahaya kolektif bagi orang lain.
  8. usaha untuk melakukan kejahatan yang tersebut sebelumnya atau berpartisipasi sebagai kaki tangan seseorang yang melakukan kejahatan tersebut.

Menurut konvensi ini, percobaan melakukan Terorisme disamakan dengan delik selesai dan pembantuan disamakan kualifikasinya dengan si pelaku .

Menurut Muhammad Mustofa[20]. Terorisme adalah tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan kepada sasaran secara acak (tidak ada hubungan langsung dengan pelaku) yang berakibat pada kerusakan, kematian, ketakutan, ketidakpastian dan keputusasaan massal .

Menurut Charles Kegley dan Eugene Witkoff (The Global Agendas Issues and Perspectives), mengemukakan sebanyak 109 definisi tentang terorisme, namun para ahli setuju bahwa Terorisme adalah suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu dengan menggunakan ancaman kekerasan guna menimbulkan rasa takut dan korban sebanyak-banyaknya secara tidak beraturan[21].

Menurut Conway Henderson (International Relations Cobflict and Cooperaion at the turn of 21th Century), menyatakan bahwa[22]: Terorisme adalah suatu aksi kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang atau jaringan, dimaksudkan untuk menciptakan suasana atau keadaan berbahaya serta penuh ketakutan dan bisa muncul tanpa motif apapun .

Menurut Konvensi PBB tahun 1937[23], Terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas .

Menurut US Department of Defense tahun 1990, Terorisme adalah perbuatan melawan hukum atau tindakan yang mengan-dung ancaman dengan kekerasan atau paksaan terhadap individu atau hak milik untuk memaksa atau mengintimidasi pemerintah atau masyarakat dengan tujuan politik, agama atau ideologi .

Menurut Hukum Amerika Serikat, rumusan terorisme dalam United States Code, Section 2656f(d): premeditated, politically motivated violence perpetuated against noncombatant targets, usually intended to influence an audience.

Definisi ini memberi tekanan pada motivasi politik, namun mengenai sasaran Terorisme, hanya memperhatikan sasaran sipil .

Menurut TNI - AD, berdasarkan Bujuknik tentang Anti Teror tahun 2000, terorisme adalah cara berfikir dan bertindak yang menggunakan teror sebagai tehnik untuk mencapai tujuan[24].

Menurut A.C Manullang[25]. Terorisme adalah suatu cara untuk merebut kekuasaan dari kelompok lain, dipicu antara lain karena adanya pertentangan agama, ideologi dan etnis serta kesenjangan ekonomi, serta tersumbatnya komunikasi rakyat dengan pemerintah, atau karena adanya paham separatisme dan ideologi fanatisme .

Menurut The Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984, Pasal 14 ayat 1 sebagai berikut: “Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear.”

Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror. Kegiatan Terorisme dilakukan umumnya dengan sasaran acak, bukan langsung kepada lawan, sehingga dengan dilakukan teror tersebut, diharapkan akan didapatkan perhatian dari pihak yang dituju[26].

Menurut Laqueur (1999)[27], setelah mengkaji lebih dari seratus definisi Terorisme, menyimpulkan adanya unsur yang paling menonjol dari definisi-definisi tersebut yaitu bahwa ciri utama dari Terorisme adalah dipergunakannya kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara motivasi politis dalam Terorisme sangant bervariasi, karena selain bermotif politis, Terorisme seringkali dilakukan karena adanya dorongan fanatisme agama .

Menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1, Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6, 7, bahwa setiap orang dipidana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika:

  1. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 6)[28].
  2. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 7)[29].

Dan seseorang juga dianggap melakukan Tindak Pidana Terorisme, berdasarkan ketentuan pasal 8, 9, 10, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dari banyak definisi yang dikemukakan oleh banyak pihak, yang menjadi ciri dari suatu Tindak Pidana Terorisme adalah:

  1. Adanya rencana untuk melaksanakan tindakan tersebut.
  2. Dilakukan oleh suatu kelompok tertentu.
  3. Menggunakan kekerasan.
  4. Mengambil korban dari masyarakat sipil, dengan maksud mengintimidasi pemerintah.
  5. Dilakukan untuk mencapai pemenuhan atas tujuan tertentu dari pelaku, yang dapat berupa motif sosial, politik ataupun agama

Senin, 19 Januari 2009

Islam dan Tantangan Global [Kearah Pemahaman Sosiologis terhadap Fenomena Terorisme : "H" Bomb]

Oleh : Muhammad Ilham

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjaiG028aXfWX7_pPWecEbBI2Xa8F2131SNg5SMvpvEM__MIQINo24ceKNLpbgS7I7V456qKxCgQyK_CDTstcEgWoj_T5Z3-lhukCxafkP3HIUvvRa2zfdz4pYf9dDErv1BXEamo-jtvRZq/s320/ilham.jpgSINGGALANG, 2 Februari 2003. Kami mulai tulisan ini dengan memaparkan beberapa realitas individual yang direkam secara tertulis oleh beberapa media yang menyentakkan bathin-psikologis dan "ranah" rasionalitas kita.

"Bulan Juli 2002, setelah Zuhur menjelang Ashar. Saeed Hotari meledakkan dirinya bersama bom yang dipasang disekujur tubuhnya…… 21 tentara Israel tewas. Kemudian, para tetangga Saeed Hotari dengan bangga memasang gambarnya yang memegang dinamit ditangan kiri, senjata laras panjang di tangan kanan dan kafiyeh dikepala disetiap sudut pintu rumah mereka. Tanyalah apa cita-cita anak-anak tetangga Saeed Hotari ? Jawaban mereka : "Ingin seperti Saeed Hotari, kelak". Bagaimana dengan reaksi ayah Saed Hotari, Hassan Hotari ? Jawaban sang ayah : "Jujur saya katakan, saya iri dengan apa yang dilakukan oleh anak saya". (Kompas dari USA Today, 29 Nopember 2002)

Pada tahun 2002 tersebut, intensitas konflik di daerah Israel-Palestina sangat tinggi. Dalam laporan USA Today, pada tahun 2002 telah terjadi 14 kali peristiwa bom bunuh diri, dan mayoritas dilakukan oleh pemuda berumur antara 19 hingga 42 tahun.

Namanya Hanadia, 22 Tahun, Intelek, lulusan terbaik jurusan Arsitektur Cambridge University, cantik dengan hidung mancung. Lama hidup di Inggris. Suatu ketika ia pulang ke kampung halamannya, Haifa Palestina. Hanadia terperangah melihat bangsanya diperlakukan secara keji oleh Israel. Terjadi revolusi pemikiran. Pada suatu malam, setelah ia menamatkan al-Qur'an dan bersujud di depan orang tuanya yang tidak memahami maksud anaknya, ia kemudian memakai rompi penuh dengan bom….. dan kemudian berjalan menuju kafe tempat tentara Israel melepaskan kepenatan di pinggiran kota Haifa. Besoknya berbagai surat kabar memuat berita : "Telah terjadi Bom Bunuh Diri yang mengakibatkan 19 orang tentara Israel tewas". Pelakunya : Hanadia, sang arsitek cantik tamatan Cambridge (Dikutip bebas dari Media Indonesia, 12 Januari 2003).

Jauh sebelum itu, tradisi dan perilaku bom bunuh diri juga terjadi di negeri Sri Langka, tepatnya di daerah Tamil Nadu yang mayoritas dihuni etnis Tamil beragama Hindu. Karena merasa kekuatan personil dan finansial jauh kalah dibandingkan dengan kekuatan pemerintah Srilangka (baca : etnik Sinhala), maka jalan terbaik menurut sang pemimpin Tamil Eelam adalah merekrut dan mendoktrin kalangan muda Tamil Nadu untuk mau jadi martir. Asumsinya, pemerintah Sri Langka akan bisa berkompromi untuk membicarakan kemerdekaan Tamil Nadu. Momentum kedatangan Rajiv Gandhi, PM India, tokoh yang pada awalnya menjadi fasilitator konflik Sri Langka tersebut dijadikan sebagai target utama Prabhakaran untuk memberikan efek politik dan psikologis bagi Sri Langka dan dunia.

"Prabhakaran, sang pemimpin kharismatis Kempok Separatis Tamil Eelam berkata pada Devi Sarivati : "Dalam baju kamu itu terpasang bom…. Ledakkan nanti setelah kamu memeluk Rajiv Gandhi. Apabila bom tidak meledak, kamu tertangkap, maka tugas selanjutnya adalah segera minum racun syanida, mengerti?". Besoknya, sang PM India Rajiv Gandhi yang sedang mengusahakan perdamaian antara etnis Sinhala dengan Tamil di Srilangka, mati ……… karena bom bunuh diri". (Dikutip bebas dari Majalah Tempo tanggal 12 Juni 1995).

Kawasan Asia Tenggara tidak memiliki akar budaya terorisme, apalagi tradisi bom bunuh diri. Namun memasuki abad 21 Masehi, Asia Tenggara telah menjadi centre terorisme, bukan lagi phery-phery. Dan sejarah kemudian mengenal, tokoh-tokohnya adalah individu yang keras, radikal dan militan.

"Janganlah dinda bimbang, saya berjuang di jalan Allah. Saya yakin, apabila saya mati, maka matinya saya adalah mati syahid dan akan membawa 70 anggota keluarga ke surga (Surat DR. Azahari buat Istrinya Noraini Jacoob, dikutip dari www.detik.com)

"Jaksa Agung Abdurrahman Saleh mengatakan bahwa waktu eksekusi mati terhadap Imam Samudera dan kawan-kawan tergantung dari permohonan grasi yang mereka ajukan. Memang Imam Samudera dan kawan-kawannya tidak mengajukan grasi, tapi kita berharap keluarga mereka yang mengajukan grasi, kata bekas Hakim Agung ini. Lantas apa kata Imam Samudera ? "Saya tidak akan mengajukan grasi, demikian juga keluarga saya. Bagi saya, dipercepat eksekusi tersebut, itu lebih baik". (Dikutip dari www.tempointeraktif.com, tanggal 12 Oktober 2005).


Human ("H") Bomb dalam Perspektif Sosiologis

Martin Heidegger, sang filosof asal Bavaria Jerman mengatakan bahwa hidup manusia sebenarnya tengah mengarah kepada kematian. Dalam tradisi agama-agama besar dunia, kematian bukanlah akhir daripada perjalanan hidup seseorang. Hukum kehancuran hanya berlaku pada wujud yang berstruktur secara materi. Karena roh bukanlah materi, maka ia tidak akan terkena pada hukum kehancuran.1 Konsep dan keyakinan hidup setelah mati ini mendapat tempat yang kokoh dalam tradisi agama-agama besar dunia. Mati bukanlah sebuah terminasi, tetapi garis transisi untuk memulai hidup baru di alam yang baru.

Oleh karena itu, mereka yang ketika masih hidup menanam kebaikan, maka kematian baginya adalah sebuah gerbang yang membawanya memasuki kehidupan baru yang jauh lebih indah dengan kebahagian sejati. Itulah yang diyakinkan pada para calon pengebom bunuh diri. "Mohon maaf nek, saya melakukan ini agar saya bisa masuk sorga dengan membawa keluarga kita", demikian kata Misno (salah seorang tersangka pengebom bunuh diri di R.Aja's Café Bali dalam rekaman CD. Lewat sebuah indoktrinasi, kata Emille Durkheim, mereka diyakinkan bahwa taman Firdaus terhampar setelah mereka mengorbankan diri mereka demi orang lain.3 Atau dalam bahasa lain, sorga terhampar luas dibalik detonator sehingga kematian akan terasa tidak lebih dari sekedar cubitan.

Lebih kurang 27 kali terjadi bom bunuh diri di Israel-Palestina oleh pemuda Palestina sejak tahun 2002 hingga 2004, 19 kali bom bunuh diri di Irak pada tahun 2005 hingga bulan Agustus dan sekian kali di Indonesia sejak beberapa tahun belakangan ini. Beragam komentar dan pendapat dilontarkan oleh berbagai kalangan untuk menelaah fenomena (sosiologis) ini. Dari beragam pendapat tersebut, tidak didapatkan satu kesimpulan tunggal mengenai penyebab terjadinya fenomena bom bunuh diri ini. Beberapa pertanyaan yang mengedepan antara lain : Mengapa "mereka" mau mengorbankan diri mereka? Nilai-nilai apa yang mereka perjuangkan? Mengapa melibatkan banyak pemuda? Mengapa melibatkan mayoritas orang-orang yang anti-sosial? Mengapa melibatkan Islam garis keras ? Mengapa fenomena ini kemudian merembet ke kawasan yang tidak memiliki akar kultural seperti di Indonesia?

Dalam konteks ini, jiwa martyrdom (lebih kurang berarti : kesyahidan) ini menurut John Hamling dalam bukunya The Mind of Suicide terdapat paling kurang a delapan hal yang mendorong seseorang berani dan mau berkorban, bahkan mengorbankan hidupnya sendiri tanpa mengindahkan nilai-nilai humanis dan luhur agama dan "pakem" rasional yang terdapat dalam tata peradaban ummat manusia modern yaitu :

1. Keputusasaan dan Kehilangan Harapan (Hopeless).
Menurut hasil penelitian yang pernah dilakukan oleh USA Today terhadap anak-anak Palestina menjelaskan bahwa mereka merasa tidak memiliki harapan terhadap masa depan. Mereka merasa hidup mereka tidak berarti lagi. Karena itu tidak ada pilihan lain lagi kecuali melawan dengan berbagai cara. Demikian juga halnya dengan sebuah penelitian yang dilakukan oleh Peter O'Gonnor White2 terhadap komunitas Tamil di Sri Langka. Sri Langka, sebuah negara yang secara genetik dekat dengan Hindustan, akan tetapi mayoritas beragama Budha. Etnis terbesar yang terdapat di negara ini adalah etnis Sinhala (mayoritas) dan Tamil. Etnis terakhir ini merupakan etnis minoritas yang beragama Hindu, dan berada dibawah bayang-bayang diskriminasi sosial politik yang dilakukan oleh etnis Sinhala. Berbagai usaha dilakukan etnis Tamil agar mereka bisa berpisah dari Sri Langka. Akan tetapi, usaha melalui jalur diplomasi dan kerusuhan-kerusuhan sporadis tidak membuahkan hasil. Akibatnya, mereka merasa kehilangan harapan. Maka jalan satu-satunya adalah mentradisikan bom bunuh diri secara simultan dengan harapan timbulnya ekses psikologis dan perhatian dunia.

Menurut White, sejak kecil para pemuda Tamil diajarkan sisi-sisi negatif etnis Sinhala dan "kaburnya" masa depan mereka. Militansi dan jiwa altruisme ditanamkan sedari kecil. Keputuasaan, hampir dalam berbagai kasus, selalu diakhiri dengan prinsip altruisme radikal dan dijustifikasi oleh nilai-nilai agama. Kelompok Radikal HAMAS di Palestina selalu mengatakan bahwa pengorbanan yang dilakukan oleh pemuda Palestina dalam meledakkan diri mereka bukan "kematian mubazir", tapi dalam konteks Islam menurut mereka kematian tersebut adalah syahid.

Begitu juga dengan statement yang pernah diungkapkan oleh ulama muda syiah kharismatis Irak, Moqtada al-Shadr, yang mengatakan bahwa tindakan martyrdom yang dilakukan oleh kelompok perlawanan Irak terhadap Amerika Serikat di Irak bukanlah kesia-siaan, akan tetapi merupakan "jalan yang benar".3 Demikian juga halnya dengan apa yang dilakukan oleh MNLF di Filiphina ataupun pola diaspora terror (konsep ini bertendensi negatif : pen.) yang dilakukan oleh Osama bin Laden. Keputusasaan terhadap ketidakberhasilan membebaskan Arab Saudi dan Timur Tengah dari Amerika Serikat, membuat Osama bin Laden "meluaskan" wilayah operasinya.Sama halnya dengan beberapa pejuang dalam sejarah setiap bangsa di dunia ini, Ia akhirnya merantau, keluar dari "relung sucinya" atau negaranya demi satu tujuan yang makro.4 Mungkin ini juga yang dilakukan oleh Azhari cs. dan Hambali cs.
2. Cinta dan Investasi

Demi orang yang dicintainya orang rela melepaskan hidupnya. Pengorbanan memiliki nilai evolusioner riil manakala orang tua menyelamatkan anaknya karena penyelamatan anaknya akan menjamin kelangsungan hidupnya. Memang orang tua melindungi dan mendidik serta membesarkan anaknya tampa pamrih. Akan tetapi bagaimanapun juga, anak bagi orang tua adalah investasi, baik investasi kelangsungan genetik, ekonomi maupun kedamaian dihari tua. Secara sosiologis, cinta terbesar adalah cinta terhadap agama dan ideologi yang sering dipersonifikasikan dengan konsep fanatisme. Kecintaan terhadap agama mengalahkan kecintaan terhadap yang lain karena agama memiliki daya tarik luar biasa dengan justifikasi normatif religiusnya.

Surat-Surat Cinta DR. Azahari kepada istrinya terlihat bahwa keputusan yang diambilnya tersebut merupakan bentuk kebenciannya terhadap Amerika Serikat dan sekutunya dan kecintaannya terhadap (menurutnya) eksistensi agama Islam. Demikian juga dengan apa yang dilakukan oleh Devi Saripati (Tamil), Hanadia (Palestina), Ayip Firdaus (Bom Bali II) dan Misno (Bom Bali II). Dalam rekaman "ucapan perpisahan" bagi keluarga mereka, baik Ayip maupun Misno seragam mengatakan bahwa tindakan mereka ini merupakan perwujudan dari kecintaan mereka terhadap agama Islam dan kemudian terselip ungkapan bersifat "investasi" yaitu "kesyahidan (menurut mereka) mereka adalah jalan bagi terbawanya 70 anggota keluarga mereka untuk masuk sorga".5


3. Faktor Kepahlawanan (heroisme) dan Inspirasi.

Sosiolog Emille Durkheim mengatakan bahwa dalam kasus-kasus yang lebih altruistik, pelaku bunuh diri (baca : pengebom bunuh diri) menyimpulkan bahwa kehidupan mereka yang selamat lebih bernilai dibandingkan dengan kehidupannya sendiri atau bahkan kelangsungan hidup mereka bisa terjamin bila ada yang meninggal. Tipe seperti ini biasa terjadi dalam peran ketika seseorang mengobankan dirinya sendiri dengan harapan bahwa kawan-kawannya akan selamat. Banyak peristiwa-peristiwa tragis kepahlawanan yang pada akhirnya peristiwa itu memberikan inspirasi tentang kepahlawanan (terlepas dari salah atau benarnya).
Prosesi "Minum Racun"nya Socrates karena keteguhan akan memegang prinsip justru memberikan inspirasi besar terhadap perjalanan filsafat pemikiran dunia setelahnya. Begitu juga dengan sang ana al haq al Hallaj dan Syekh Siti Jenar. Mishio Torugawa, seorang petinggi militer Jepang pada masa Perang Dunia II, sebelum melakukan harakiri (bunuh diri bercirikan kultural a-la Jepang) mengatakan bahwa kematiannya merupakan "tumbal" untuk kejayaan Jepang pada masa yang akan datang. Demikian juga yang terlihat dalam peristiwa Puputan yang dilakukan oleh I Gusti Ngurah Rai di Bali dan kematian Robert Walter Monginsidi. Di Filiphina, hal ini bisa terlihat dari Jose Rizal. Pada malam sebelum ia ditembak mati, Jose Rizal menulis puisi yang salah satu bait dari puisinya tersebut adalah : "Kematianku untuk Tanah Airku, Kematianku untuk Bangsaku". Kalimat ini kemudian menjadi inspirasi luar biasa bagi perlawanan bangsa Filiphina pasca kematian Jose Rizal.6 Kemudian juga terlihat dari apa yang diungkapkan oleh "Singa Padang Pasir" dari Libya Omar Mochtar sebelum menuju tiang gantungan yang dipersiapkan oleh penjajah Italia : "kematianku bukanlah sebuah kekakalahan dan ketakutanku. Kematianku merupakan sebuah inspirasi terhadap perubahan yang lebih besar pada masa yang akan datang".7 Penggalan tulisan koran diatas tentang Saeed Hotari memperkuat asumsi ini : "begitu idealnya Saeed Hotari dimata anak-anak tetangganya bahkan mereka bercita-cita untuk melakukan apa yang dilakukan oleh Hotari, kelak". Suatu ketika Lembaga Survey Indonesia (LSI) pernah melakukan penelitian tentang Islam Politik dan Politik Islam. Ada salah satu item pertanyaan yang dikhususkan kepada ummat Islam Indonesia tentang Radikalisme Islam di Indonesia yaitu : "bagaimana pendapat saudara tentang tindakan yang dilakukan oleh Amrozi cs.?". Jawabannya : 14,17 % menyetujui dan dianggap sebagai sumber inspirasi.7 Woow, menakutkan.

4. Kebanggaan Individual-Komunal.

Standar kultural dan kepercayaan mungkin membawa seseorang untuk siap melepaskan hidupnya untuk menunjukkan keberanian atau menunjukkan dirinya berarti. Hasil dari tindakan ini adalah terjaminnya keberlangsungan hidup anggota keluarganya. Mereka dapat hidup dengan kebanggaan dan harapan. Faktor budaya sangat memegang peranan yang signifikan dalam melahirkan anggapan ini. Bagi kultur masyarakat Jepang klasik dan Palestina hingga saat sekarang, jiwa altruisme dengan bentuk tindakan bom bunuh diri (dengan embel-embel demi negara dan agama tentunya) justru meninggalkan kebanggaan individual-komunal.

Salah seorang wartawan perang CNN terkenal, Peter Arrnet pernah meliput Perang Irak-Iran secara Live pada tahun 1982. Ia pernah melihat salah seorang ibu tua renta berdiri berjam-jam di stasiun kereta api milik tentara Iran. Peter Arrnet menanyakan siapa yang ditunggu oleh ibu tersebut. Si Ibu menjawab, "Saya menantikan anak kedua saya pulang dari front melawan "Yazid" Saddam Hussein, anak pertama saya telah syahid, mati di barisan depan agar pasukan pelapis bisa maju, sekarang saya menunggu dengan bahagia kedatangan anak kedua saya, hidup atau mati. Nanti saya berencana ingin mengirim anak bungsu saya yang sekarang telah berumur 18 tahun, keluarga kami adalah keluarga pejuang dan saya bangga karena rahim saya telah melahirkan para pejuang Iran dan Islam". Bagi kultur dan kondisi kontekstual-temporal Iran pada waktu itu, ini sangat membanggakan. Bagaimana dengan fenomena di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara lainnya. Menurut laporan dari www.detik.com, prosesi penguburan DR. Azahari di Melaka diikuti oleh ratusan pelayat. Memang banyak yang menyesalkan tindakan DR. Fisika ini tapi tidak menghujat.

5. Eskapisme

Eskapisme, menurut kajian psikoanalisis, adalah keadaan memasuki alam khayal/hiburan untuk melupakan atau menghindari kenyataan-kenyataan yang tidak menggembirakan. Terkadang kematian dilihat sebagai pilihan terbaik dan terakhir yang amat menyedihkan ataupun kemalangan yang baik. Misalnya, untuk menghindari diri agar tidak ditangkap musuh untuk menghadapi konsekuensi-konsekuensi seperti penyiksaan dan penghinaan, maka diambillah pilihan terakhir untuk melakukan bom bunuh diri. Dalam konteks ini, mungkin tidak begitu banyak pelaku bom bunuh diri melakukan tindakan bom bunuh diri karena faktor ini. Tapi kasus DR. Azhari yang kemana-mana selalu membawa bom dalam rompinya bisa dipahami. Sebelumnya, DR. Azahari telah dianggap sebagai Target Operasi Terdepan Pemerintah Indonesia (Bukan lagi Polisi, tapi sudah Pemerintah dan Negara Indonesia). Mungkin menyadari hal ini, daripada ditangkap hidup-hidup -- dan hal ini hampir dilakukan oleh Polisi Indonesia, tapi karena pertimbangan bahwa DR. Azahari diasumsikan membawa bom dalam rompinya sedangkan pada waktu penggerebekan pertama DR. Azahari berada ditengah-tengah masyarakat dan dikhawatirkan banyak korban yang akan tewas apabila DR. Azahari meledakkan dirinya -- DR. Azahari lebih merasa "aman" memakai rompi yang terdapat di dalamnya bom.

6. Kegilaan

Ada yang beranggapan bahwa bunuh diri merupakan tindakan terakhir dari episode psychotic (kegilaan) yang merupakan bagian dari ritual supernatural, karena kematian tidak dapat dielakkan atau karena kematian merupakan sesuatu yang sementara sifatnya. Mungkin faktor ini tidak begitu jelas dan pas dalam memahami perilaku terorisme bom bunuh diri. Pada umumnya, hal ini bisa dilihat dari beberapa fenomena aliran-aliran "sempalan" dari sebuah agama yang mapan seperti fenomena David Koresh di Amerika Serikat dan beberapa peristiwa tragis lainnya yang berakhir dengan ritual bunuh diri para pengikutnya. Dalam kasus Islam di Asia Tenggara, peristiwa dalam skala yang lebih rendah bisa terlihat dari kasus Madi di Sulawesi dan Ayah Pin di Malaysia baru-baru ini.

7. Fanatisme

Fanatisme merupakan sistem kepercayaan yang kaku, keras atau berpandangan sempit, meuntut para penganutnya untuk mengorbankan diri. Beberapa pernyataan yang dipaparkan diawal tulisan diatas terlihat bagaimana mereka memahami ajaran Islam secara sempit dan parsial. Mereka menganggap pemahaman merekalah yang benar, sehingga tokoh Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif (19-11-2005) dalam wawancara eksklusif di Liputan Petang SCTV mengatakan bahwa pelaku bom bunuh diri adalah orang-orang yang hanya berani mati, akan tetapi tidak berani hidup. Mereka hanya memahami ajaran Islam secara parsial dan menafsirkan ajaran tersebut sesuai dengan kepentingan dan misi ideologi mereka sendiri. Sayangnya, demikian kata Maarif, pelaku bom bunuh diri tersebut mayoritas adalah mereka yang memiliki pendidikan yang rendah dan tingkat ekonomi yang tidak begitu mapan, sehingga mereka mudah direcoki dengan pemahaman-pemahaman yang salah dan pada akhirnya menimbulkan rasa fanatisme yang tinggi dan anggapan bahwa apa yang mereka lakukan tersebut merupakan sesuatu yang benar dan sesuatu yang harus dilakukan.

Penelitian yang dilakukan oleh Robert N. Bellah di Jepang tentang ajaran Tokugawa memperkuat hal ini. Keberhasilan mencapai tujuan dan menjaga martabat Kaisar Jepang merupakan sebuah doktrin "genealogik" secara kultural bahkan diterima secara taken for granted. Hal inilah yang membuat masyarakat Jepang klasik sangat fanatik terhadap pemahaman dua hal diatas : Keberhasilan dalam mencapai tujuan dan Menjaga martabat tahta Seruni. Apabila mereka merasa gagal, maka jalan yang terbaik adalah bunuh diri. Bedanya antara fanatisme pertama dengan yang kedua adalah kalau yang pertama merupakan pemahaman parsial bukan kultural dan memiliki implikasi terhadap orang yang tidak bersalah. Sedangkan yang kedua merupakan pemahaman kultural yang hanya memiliki implikasi individual.

8. Ketenangan atau Ketenteraman

Pengorbanan diri sebagai suatu tindakan kesyahidan religius munculdari suatu kepercayaan terhadap hidup setelah mati atau berdasarkan atas kepercayaan bahwa kematian memberikan suatu kesempatan untuk lahir kemabli di bumi dengan status yang lebih tinggi (ini bisa dipahami ketika kita melihat kasus Devi Saravati diatas). Dengan demikian, maka kematian bukanlah dianggap sebagai sebuah kesia-siaan, tetapi dipandang sebagai kelahiran kembali untuk memulai hidup yang lebih baik dan baru. Dalam konteks ini, sedikit banyaknya motivasi pelaku bom bunuh diri adalah merupakan pelarian dari suasana dan "kompetisi hidup" yang tidak ramah pada mereka dan jalan terbaik agar mereka mencapai ketenangan dan kematian mereka tidak sia-sia adalah dengan jalan tragis ini.

Sebuah Epilog : Bagaimana Antisipasinya ?

Dalam makalah ini, saya akan mengemukakan beberapa pendapat dari beberapa ilmuan dan tokoh Islam Indonesia bagaimana caranya mengantisipasi fenomena terorisme, bahkan bagaimana mengantisipasi fenomena puncak dari terorisme tersebut : Bom Bunuh Diri.
Dari sudut pandang sosiologi, menurut Emille Durkheim, fenomena terorisme dan bom bunuh diri tersebut merupakan suatu fakta sosial dan bukanlah fenomena individual. Untuk mengantisipasinya, maka harus dicari penyebab yang juga merupakan fakta sosial. Dalam konteks ini, berbagai fenomena terorisme dan bom bunuh diri terjadi karena adanya pemahaman norma-norma religius yang destruktif, perilaku tidak adil dalam realitas sosial dan lain-lain yang bersifat diskriminasi struktural. Oleh karena itu, perlu para "pemegang otoritas" agama (Islam) untuk kembali memikirkan pola dakwah, pendidikan dan pendekatan terhadap transformasi ajaran Islam tersebut kepada ummat Islam itu sendiri. Pertanyaan logis yang mengedepan di benak kita harus dengan jujur untuk kita jawab yaitu: Mengapa ummat Islam memiliki potensi besar melakukan tindakan teror ? Mengapa para pelaku teroris dan Bom Bunuh Diri di Indonesia tersebut adalah orang-orang yang dekat dengan pondok pesantren?

Ahmad Syafi’ie Ma’arief berpendapat bahwa untuk kedepan kurikulum dalam dunia pendidikan Indonesia, khususnya ummat Islam Indonesia, harus menekankan pendekatan yang humanis, hubungan dengan Tuhan juga berkorelasi erat dengan hubungan dengan manusia serta penekanan terhadap ajaran bahwa manusia yang Islami dan disayang oleh Allah SWT. adalah manusia yang menjaga peradaban dan ciptaan Allah. Disamping itu, diskriminasi dan ketimpangan sosial harus sedikit demi sedikit diperbaiki. Keadilan harus ditegakkan, tanpa pandang bulu. Rasa persaudaraan antar ummat beragama perlu dikembangkan dan dianggap perlu, bukan dilestarikan.

Sementara itu, Komaruddin Hidayat mengatakan bahwa terorisme dan perilaku bom bunuh diri bukan budaya masyarakat Indonesia. Namun bila dilihat secara historis, budaya kekerasan ada dalam setiap budaya di Indonesia yang kadang-kadang dijustifikasi oleh ajaran agama (Islam). Kasus Perang Aceh dengan Hikayat Perang Sabil yang termaktub dalam analisis antropologisnya (terdapat dalam buku yang diterbitkan INIS : Nasehat-Nasehat Snouck Hourgronje Jilid I - IX) Snouck Hourgronje memperkuat hal ini. Oleh karena itu, untuk kedepan, disamping menekankan pendekatan humanis terhadap ajaran Islam, kita juga harus menekankan jiwa humanis budaya-budaya di Indonesia. Karena bagaimanapun juga, seperti dalam setiap agama di dunia ini, setiap budaya lahir untuk menjaga dan mengembangkan peradaban ummat manusia.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh LSI tentang Islam politik secara implisit juga membuat kesimpulan bahwa ada sebagian masyarakat Islam di Indonesia mau "mentolerir" tindakan Amrozi Cs. karena mereka beranggapan bahwa ummat Islam yang mayoritas dalam sejarah selalu dirugikan secara politik. Butuh momentum tersendiri untuk memberikan pesan kepada pemegang otoritas politik Indonesia bahwa kebijakan-kebijakan yang menyudutkan ummat Islam hanya akan melahirkan ummat Islam yang radikal. Wallau 'Alam bi Shawab.

TERORISME DALAM PANDANGAN ISLAM

logo-mta-kecilBrosur Ahad Pagi MTA, 23 Agustus 2009 | 02 Ramadhan 1430

Sebelum kita membahas tentang terorisme menurut pandangan agama Islam, terlebih dahulu marilah kita pahami tentang pengertian terorisme.Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, artinya :

Terorisme : Adalah Penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan, dalam usaha mencapai suatu tujuan (terutama tujuan politik).

Teroris : Adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut (biasanya untuk tujuan politik).

Teror : Adalah perbuatan sewenang-wenang, kejam, bengis, dalam usaha menciptakan ketakutan, kengerian oleh seseorang atau golongan.

Selanjutnya mari kita cermati dan kita tela’ah kembali ajaran Islam, agama yang diridlai Allah SWT, sebagai petunjuk bagi manusia dalam mencapai kebahagiaan hidupnya di dunia yang sedang kita jalani sekarang ini, maupun kebahagiaan hidup yang haqiqi di akhirat kelak.

Allah SWT mengutus nabi Muhammad SAW dengan membawa agama Islam di tengah-tengah manusia ini sebagai rahmat, dan merupakan suatu kenikmatan yang besar bagi manusia bukan suatu mushibah yang membawa malapetaka. Allah SWT berfirman :

1-qs-anbiyaa-7

Dan tidaklah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. [QS. Al-Anbiyaa' : 107]

2-qs-saba-28

Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada ummat manusia seluruhnya, sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. [QS. Saba' : 28]

3-qs-maidah-15-16

Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridlaan-Nya ke jalan keselamatan dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap-gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seidzin-Nya dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus. [QS. Al-Maaidah : 15-16]

4-qs-imran-164

Sungguh Allah telah memberi kenikmatan kepada orang-orang mukmin ketika Allah mengutus di kalangan mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata. [QS. Ali Imran : 164]

Dari ayat-ayat tersebut dan masih banyak lagi ayat-ayat yang lain, menerangkan bahwa Nabi Muhammad SAW dan Islam yang diserukannya, benar-benar membawa rahmat di alam semesta ini, dan mengeluarkan manusia dari gelap-gulita (tanpa mengetahui tujuan hidup), ke alam yang terang-benderang, sehingga mengetahui jalan yang lurus yang membebaskan dirinya dari kesesatan menuju jalan yang menyelamatkan hidupnya di dunia dan di akhirat kelak.

Bahkan sebelum Nabi menyerukan Islam, manusia selalu dalam kekacauan dan permusuhan, sebagaimana peringatan Allah dalam surat Ali Imran : 103

5-qs-imran-103

Dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu, ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara … [QS. Ali Imran 103]

Oleh karena itu seharusnyalah manusia bersyukur kepada Allah atas diutusnya Nabi Muhammad SAW membawa dinul Islam ini. Karena hanya dengan Islamlah manusia di dunia ini dapat hidup rukun, damai dan saling menebarkan kasih sayang. Dengan mengabaikan Islam, maka dunia akan kacau-balau, terorisme timbul di mana-mana seperti sekarang ini.

Agama Islam yang suci ini dibawa oleh Rasulullah yang mempunyai kepribadian yang suci pula, serta memiliki akhlaqul karimah dan sifat-sifat yang terpuji, sebagaimana dijelaskan oleh ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi, antara lain :

6-qs-imran-159

Maka disebabkan rahmat dari Allah lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. [QS. Ali Imran : 159]

7-qs-taubah-128

Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. [QS. At-Taubah : 128]

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki sifat lemah-lembut serta hati beliau terasa amat berat atas penderitaan yang menimpa pada manusia, maka beliau berusaha keras untuk membebaskan dan mengangkat penderitaan yang dirasakan oleh manusia tersebut.

Rasulullah SAW bersabda :

8-muslim-juz4-2003

Dari ‘Aisyah istri Nabi SAW, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Hai ‘Aisyah, sesungguhnya Allah itu Maha Kasih Sayang dan senang kepada kasih sayang, dan Dia memberi (kebaikan) pada kasih sayang itu apa-apa yang Dia tidak berikan kepada kekerasan, dan tidak pula Dia berikan kepada apapun selainnya”. [HR. Muslim juz 4, hal. 2003

9-ahmad-juz7-410

Kejahatan dan perbuatan jahat, keduanya sama sekali bukan ajaran Islam. Dan orang yang paling baik Islamnya ialah yang paling baik akhlaqnya. [HR. Ahmad juz 7, hal. 410, no. 20874]

10-thabrani-juz2-306

Dan apabila Allah mencintai kepada seorang hamba, Allah memberinya kasih sayang (kelemah-lembutan). Dan tidaklah suatu keluarga yang terhalang dari kasih sayang, melainkan mereka terhalang pula dari kebaikan. [HR. Thabrani dalam Al-Kabiir juz 2, hal. 306, no. 2274]

Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa ada seorang ‘Arab gunung kencing di masjid, lalu orang-orang marah, dan akan memukul sebagai hukuman. Kemudian melihat kemarahan para shahabat tersebut, beliau bersabda :

11-bukhari-juz1-61

Biarkanlah dia, dan siramlah pada bekas kencingnya itu seember atau setimba air, karena sesungguhnya kamu sekalian diutus untuk memberi kemudahan bukan diutus untuk membuat kesukaran/kesusahan. [HR. Bukhari juz 1, hal. 61]

Dalam sabdanya yang lain :

12-bukhari-juz1-25

Dari Anas, dari Nabi SAW beliau bersabda, “Permudahlah dan jangan mempersulit. Dan gembirakanlah dan jangan kalian membuat manusia lari”. [HR. Bukhari, juz 1, hal. 25 ]

Setelah kita cermati kembali tentang dinul Islam sekaligus peribadi Rasulullah SAW yang diamanati oleh Allah SWT untuk menyebarkan dinul Islam ke seluruh ummat manusia, maka jelas sekali bahwa terorisme sama sekali tidak dikenal, bahkan bertolak belakang dengan ajaran Islam.

Terorisme dengan menggunakan kekerasan, kekejaman serta kebengisan dan cara-cara lain untuk menimbulkan rasa takut dan ngeri pada manusia untuk mencapai tujuan.

Sedangkan Islam dengan lemah-lembut, santun, membawa khabar gembira tidak menjadikan manusia takut dan lari, serta membawa kepada kemudahan, tidak menimbulkan kesusahan, dan tidak ada paksaan.

Bahkan dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa dalam peperangan pun Nabi SAW berpesan kepada para shahabat, sabda beliau :

13-muslim-juz3-1372

Hai manusia, janganlah kamu menginginkan bertemu dengan musuh, dan mohonlah kepada Allah agar kalian terlepas dari marabahaya. Apabila kalian bertemu dengan musuh, maka bershabarlah dalam menghadapi mereka, dan ketahuilah bahwasanya surga itu dibawah bayangan pedang”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1372

Pesan Nabi SAW tersebut menunjukkan betapa kasih sayang beliau terhadap jiwa manusia, sekalipun dalam peperangan sedapat mungkin menghindari bertemu musuh agar tidak terjadi marabahaya. Namun kalau terpaksa bertemu dengan musuh, jangan takut dan jangan dihadapi dengan hawa nafsu yang melampaui batas, tetapi hendaklah dihadapi dengan shabar dan tabah, karena surga di bawah bayangan pedang.

Memang kedua hal tersebut mempunyai tujuan yang berbeda. Terorisme biasanya digunakan untuk tujuan politik, kekuasaan, sedangkan Islam bertujuan untuk menuntun manusia dalam mencapai kebahagiaan hidupnya dengan dilandasi rasa kasih sayang hanya semata-mata mengharap ridla Allah SWT.

Oleh karena itu rasanya tidak berlebihan kalau ada orang yang mengatakan bahwa "politik itu kotor", karena dalam mencapai tujuannya dengan menghalalkan segala cara, sekalipun dengan terorisme. Dengan demikian bagi seorang muslim haram hukumnya mendukung, mengikuti alur politik yang menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuan politiknya.

Yang demikian itu bukan berarti orang Islam tidak boleh berpolitik, tidak boleh meraih kekuasaan. Boleh berpolitik, tetapi tidak boleh keluar dari bingkai Islam, dengan tujuan untuk kejayaan Islam dengan mengharap ridla Allah semata-mata.

Dalam mencapai kesuksesan cita-cita harokahnya, Rasulullah melalui cara-cara yang ditunjukkan oleh Allah serta berusaha memenuhi persyaratan untuk memperoleh janji Allah, karena janji Allah pasti tepat dan tidak perlu diragukan.

Rasulullah SAW membina kekuatan dari bawah, sebagaimana firman Allah :

14-qs-ibrahim-24-26

Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya menjulang ke langit. Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan idzin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. Dan perumpamaan kalimat-kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi, tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun. [QS. Ibrahim : 24-26]

Rasulullah membina dasar tauhid pada ummat manusia + 10 tahun di Makkah dengan penuh tantangan, tindak kekejaman dan terorisme dilakukan oleh orang-orang musyrikin dan kafirin Makkah terhadap Nabi dan para pengikutnya.

Namun teror-teror yang dilakukan oleh mereka tidak menjadikan kaum muslimin takut, malah makin bertambah kuat dan mendorong lebih dekat dan berserah diri (tawakkal) kepada Allah SWT.

Dalam suatu peristiwa, orang kafir melakukan teror dengan ucapan :

15-qs-imran-173

Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka. Maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung”. [QS. Ali Imran : 173]

Itulah buah tauhid yang kuat, bagaikan pohon yang baik, tidak akan tumbang walaupun dihempas badai topan yang dahsyat.

Untuk menumbuhkan pohon-pohon yang baik seperti itu perlu menanam dan memelihara dengan sungguh-sungguh, bekerja keras dan ikhlash, semata-mata karena Allah, tidak mudah tergiur dengan tipudaya dunia yang dapat membelokkan cita-cita yang mulia.

Oleh karena itu ketika Rasulullah mendapat tawaran materi, bahkan akan diangkat menjadi raja (penguasa) di negeri itu asalkan beliau mau berhenti dari dakwahnya, dengan tegas beliau menjawab, “Andaikata kamu dapat menaruh bulan dan matahari di kedua tanganku, aku tidak akan berhenti berdakwah, sehingga agama Allah ini menjadi terang (menjadi kehidupan manusia) atau aku mati karena membelanya”.

Dengan kuat beliau menanamkan kepada ummatnya akan janji Allah.

16-qs-nur-55

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal shaleh, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridlai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan, menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasiq. [QS. An-Nuur : 55]

Penekanan pada akhir ayat tersebut perlu mendapat perhatian bagi kita semua, terutama para politikus muslim, “Barangsiapa tetap kafir sesudh janji itu”, maksudnya : Dengan memilih cara lain dalam mencapai tujuannya dan meninggalkan jalan yang dijanjikan oleh Allah, yakni dengan memperkokoh iman serta memperbanyak amal shaleh, maka mereka itulah orang-orang yang fasiq.

17-qs-taubah-24

Dan Allah tidak menunjuki orang-orang yang fasiq. [QS. At-Taubah : 24]

Kaum politisi yang ada sekarang sekalipun muslim, pada umumnya tidak mengikuti petunjuk-petunjuk Allah dan praktek yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Mereka berjuang hanya untuk memperoleh kursi (kedudukan).

Maka tidak ada kegiatan dakwah untuk membina ummat secara serius agar mempunyai landasan dasar tauhid yang kuat seperti pohon yang baik sebagaimana yang digambarkan oleh Allah SWT.

Da’i kaum politisi aktif berdakwah menyelenggarakan pengajian-pengajian dan kegiatan-kegiatan keagamaan hanya ketika menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk meraih simpati dari masyarakat, dan setelah selesai Pemilu selesai pulalah kegiatan-kegiatan tersebut. Sudah tidak lagi ada pengajian-pengajian, aktifitas-aktifitas sebagaimana sebelum terselenggaranya Pemilu.

Maka hasilnya seperti pohon yang jelek, akarnya rapuh, tidak memiliki daya tahan. Jangankan dengan hempasan badai topan yang besar, dengan angin sepoi-sepoi saja cukup dapat menumbangkan pohon tersebut, dan terangkat seakar-akarnya sehingga tidak lagi dapat tegak berdiri. Keadaan yang demikian itu, maka tidak perlu tawaran kursi raja sebagaimana yang ditawarkan kepada Nabi, melainkan dengan kursi RT pun sudah cukup dapat merontokkan tujuan dakwah yang sangat mulia.

Dengan alasan kesibukan tugasnya sebagai RT sudah tidak ada waktu lagi (tidak ada tempat) untuk membina ummat, berdakwah, menyelenggarakan pengajian dan kegiatan-kegiatan keagamaan yang lain guna memperbaiki aqidah dan pengamalan agamanya dalam kehidupan sehari-hari,

18-naudhubillah

(Kita berlindung kepada Allah dari yang demikian)

Kalau demikian keadaannya, apa yang kita harapkan dari kaum politisi untuk Islam ini ? Politikus Islam pun kadang lepas dari kendali agama, dengan entengnya menghina, merendahkan, bahkan memfitnah untuk menjatuhkan sesama muslim, hanya karena berbeda aspirasi politiknya, bahkan sampai menghalalkan darahnya.

Keadaan yang demikian, akibatnya ukhuwah Islamiyah rusak, timbul saling dengki-mendengki, benci-membenci sehingga ummat Islam menjadi lumpuh tidak berdaya, sekalipun jumlahnya besar. Padahal Allah SWT telah memperingatkan :

19-qs-hujurat-11

Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum (golongan) memperolok-olok kaum (golongan) yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olok) lebih baik dari mereka (yang memperolok-olok). [QS. Al-Hujuraat : 11]

Nabi SAW telah memperingatkan juga bahwa sesama muslim adalah saudara dan haram darahnya, haram kehormatannya dan haram hartanya. Namun itu semua tidak diindahkan.

Memperhatikan praktek-praktek yang ada, rasanya tidak tampak partai yang memperjuangkan Islam di negeri ini, bahkan terjebak dalam pertikaian, terorisme, saling menjatuhkan untuk mencapai tujuan, baik partai yang beridentitas Islam maupun yang tidak beridentitas Islam, hampir tidak ada bedanya.

Oleh karena itu melalui kesempatan ini semoga dapat menjadi jembatan, menyadarkan para politikus muslim, hendaklah mempererat persaudaraan sesama muslim, walaupun berbeda partai, tetapi tetap membawa misi yang sama :

20-kejayaan-islam

(kejayaan Islam dan muslimin)

dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Allah dan praktek Rasulullah dalam menggalang ummat, serta menghindari terorisme dalam mencapai tujuan.

Dengan demikian, jelas dan teranglah bahwa Terorisme dalam pandangan agama Islam tidak dibenarkan, dan jauh dari tuntunan Islam. Semoga bermanfaat.

21-doa-arinalhakko2

~oO[ A]Oo~

Delicious Digg Design Float Mixx Reddit StumbleUpon Technorati

Tags: dalam, islam, pandangan, terorisme

About the Author

http://www.gravatar.com/avatar/f5ad8d7008c15b05f5f0b57738cb6614?s=50&d=http%3A%2F%2Fwww.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D50&r=G

Ayyub Al Fath has written 98 stories on this site.

Tangan dari seorang Warga Colomadu Solo (yang ternyata Karanganyar) -----------------------******------------------------ “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” [Ash-Shaf : 2-3]

17 Comments on “TERORISME DALAM PANDANGAN ISLAM”

  • http://www.gravatar.com/avatar/6acc1ace0b8cc6535dd35bbdba4d9eb6?s=50&d=http%3A%2F%2Fwww.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D50&r=G

Sri Yanto wrote on 31 August, 2009, 12:29

Islam adalah Agama Rahmatan Lil’Alamiin, jadi tidak ada pemahaman bahwa merusak dan membunuh orang yang tidak bersalah itu jihat, APAPUN ALSANANYA, Kecuali Pemahaman orang-orang yang SESAT, dan Semoga Citra Islam tidaklah rusak hanya karena pemahaman kelompok pengecut (Teroris) namun tetap terjaga Abadi Selamanya.

  • http://www.gravatar.com/avatar/d0ac2b122863e5c6d278962f2e6389ac?s=50&d=http%3A%2F%2Fwww.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D50&r=G

Abah Yudhi wrote on 27 September, 2009, 15:43

Islam bukanlah Teroris !!!

Agama Islam yang diemban oleh Nabi Muhammad SAW diperuntukkan bagi seluruh umat manusia pada umumnya. Oleh sebab itu, Islam dikenal sebagai agama yang bersifat universal. Sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Anbiya’ ayat 107: “dan kami tidak mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk rahmat bagi semesta alam”. Jadi Islam bukan Teroris dan teroris bukan Islam.

  • http://www.gravatar.com/avatar/2580682fbb1f3426541d1609f92dd4d1?s=50&d=http%3A%2F%2Fwww.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D50&r=G

Abdurrahman S wrote on 27 September, 2009, 19:34

Assalamu’alaikum wr wb, saudaraku seiman , seperti kata Imam Bukhoridalam kitab Shohihnya : Al Ilmu qobla qoul wal ‘amal . Maka begitu juga hendaknya kita berhati - hati dalam berpendapat apa dan siapa teroris sebenarnya . Jelas issue ini adalah lahir dari kebijakan GW Bush yang kafir harbi dengan kekejian dan ketidak adilan yang ditebarkannya di negri - negri muslim . Jika kita salah memposisikan diri dengan berpendapat keliru , kita takut kalau nanti malah mendatangkan murka Alloh Azza wa Jalla . Bukankah ada hadits qudsi yang menyatakan bahwa Alloh akan memerangi siapa yang memerangi wali-waliNya ?

  • http://www.gravatar.com/avatar/94155d2a7bc8ff89fdd863aea0e8b292?s=50&d=http%3A%2F%2Fwww.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D50&r=G

mawar biru-jogja wrote on 28 September, 2009, 14:04

yukk kita kembangkan rasa saling mengasihi..jgn ada kekerasan dgn ancaman yang menakutkan dan menyakitkan.islam membawa kebaikan dan kedamaian.

  • http://www.gravatar.com/avatar/961e46918cd00edb33b4fd5568e563a1?s=50&d=http%3A%2F%2Fwww.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D50&r=G

murte wrote on 15 November, 2009, 9:43

wahai saudara seiman dan seagama dimana saja berada marilah kita sadar bahwa kita telah berada di akhir zaman ,kemungkaran telah terjadi dimana-mana dan islam telah dirusak oleh orang islam sendiri,karena itu saya mengajak marilah kita selalu mengoeksi diri atas nikmat yang di berikan oleh Allah s w t agar kita senantiasa terhindar dari tipu daya kehidupan dunia yang pana ini.Ingatlah bahwa umur kita bertambah namun usia kita semakin berkurang.

  • http://www.gravatar.com/avatar/69490122f1d764878a963db57a966cdf?s=50&d=http%3A%2F%2Fwww.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D50&r=G

annisa wrote on 29 November, 2009, 11:03

betui sekali Al_Islam itu agama yang membawa kedamaian dan rahmat bagi seluruh alam,sungguh mulia ajaran yang ada dalam islam,Tapi kenapa orang2 saat ini tidak menginginkan apalagi menjalankannya,bahkan menginjaknya dan lebih memilih hukum yang dibuat oleh manusia yang merupakan tempat salah dan khilap.Orang2 yang nekat melakukan hal itu adalah orang2 yang sudah bosan agamanya yang mulia diinjak dan terus dilecehkan(walaupun salah langkah),tapi hal itu dapat mewakili bahwa kekuatan Al_Islam itu masih ada.

  • http://www.gravatar.com/avatar/8d9841c1cf64c507184cabe942c03f99?s=50&d=http%3A%2F%2Fwww.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D50&r=G

relaiza doank wrote on 8 December, 2009, 9:07

menurut anda misi dan tujuan islam menurut QS al anbiya 107 apa?

Terorisme dan Penguatan Modal Sosial-Budaya

Asep Purnama Bahtiar, kepala pusat studi muhammadiyah dan perubahan sosial- politik universitas muhammadiyah yogyakarta

Aksi cepat dan sinergis jajaran Detasemen Khusus 88 Kepolisian RI dalam penyergapan kelompok teroris di Aceh Besar dan Pamulang (Tangerang Selatan) patut diacungi jempol. Keberhasilan ini juga mengingatkan semua pihak bahwa Indonesia belum sepenuhnya aman dari ancaman dan gerakan terorisme, karena orang-orang yang sudah direkrut dan jaringan yang telah terbentuk masih ada. Dengan demikian, ancaman teror dan aksi kekerasan dengan korban yang sering kab di luar dugaan dikhawatirkan terulang di negeri ini.

Kekerasan dan ketakutan menjadi bagian yang tak bisa lepas dari aksi-aksi teror dan gerakan terorisme. Seperti yang dikemukakan Brian M. Jenkins, terorisme) secara sederhana diartikan sebagai kekerasan (violence) atau ancaman kekerasan untuk menciptakan atmosfer ketakutan dan tanda bahaya untuk meneror, sehingga dengan cara demikian bisa memberikan hasil dan keuntungan politik bagi peneror.

Pendekatan sosial-budaya

Petaka aksi teror dan kekerasan dengan dampak destruktif, yang kerap terjadi di negeri ini, menunjukkan masih adanya kelemahan dalam banyak aspek kehidupan bangsa kita. Karena itu, berbagai kasus teror tersebut tidak cukup dilihat dari aspek keamanan negara saja secara kuratif, tetapi juga perlu ditinjau dari aspek sosial-budaya secara preventif, yang melibatkan masyarakat luas.

Pandangan tersebut sangat penting, karena keberadaan para pelaku teror, baik yang menjadi otak dan tokoh kunci maupun operator dan pelaku di lapangan, ternyata dengan mudah bisa masuk ke lingkup sosial masyarakat tertentu dan memperoleh dukungan. Dengan demikian, selain harus dihadapi dengan pendekatan keamanan (security), misalnya oleh Polri dan dukungan TNI, penanganan terorisme juga perlu mempertimbangkan potensi nonmiliter, seperti aspek sosial-budaya bangsa.Pendekatan sosial-budaya bangsa ini penting diaktualisasi guna memperkuat daya tangkal dan daya tahan masyarakat terhadap penyebaran terorisme dan penyusupan ideologi gerakan radikal lainnya. Upaya ini strategis, karena dalam ranah sosial-budaya terdapat nilai dan pandangan masyarakat tentang kehidupannya, termasuk di dalamnya yang menyangkut masalah ekonomi, politik, dan keamanan lingkungannya.

Berkaitan dengan hal itu pula, maka penguatan modal sosial-budaya untuk menolak doktrin-doktrin terorisme dan gerakan radikalisme tak bisa lepas dari keberadaan dan partisipasi masyarakat atau komponen bangsa dengan berbagai organisasi dan institusi yang ada di dalamnya. Ruang publik dan institusi ini merupakan tempat bagi tumbuh dan berlakunya modal sosial-budaya yang dimaksud. Karena itu pula, beralasan kalau partisipasi masyarakat dan civil society layak diapresiasi untuk kepentingan gerakan kontraterorisme dan deradikalisme.Pendekatan sosial-budaya ini juga akan ikut memperbaiki kondisi kehidupan sosial-budaya bangsa Indonesia dewasa ini yang memprihatinkan. Ada beberapa hal dalam kehidupan sosial-budaya bangsa Indonesia yang tidak adequate, seperti ketahanan budaya yang rapuh, tidak memiliki sikap adaptif-kritis, konsumtif-hedonis, mentalitas menerabas, serta kebanggaan dan kepercayaan diri sebagai bangsa yang menurun.

Modal sosial-budaya

Berdasarkan argumen di atas, maka nilai penting dari penguatan modal sosial-budaya bangsa tidak bisa diabaikan. Sikap optimistis dan keniscayaan ini penting, karena bangsa kita sebetulnya masih memiliki potensi dan nilai-nilai positif yang perlu terus diperkuat kapasitasnya, seperti sikap optimisme, daya survive yang kuat, kesadaran religius yang mendalam, serta solidaritas sosial yang masih tinggi.Modal sosial-budaya-biasanya ditulis terpisah modal sosial [social capital] dan modal budaya [cultural capital]-merupakan istilah yang muncul dalam ilmu sosial dan humaniora. Dalam wacana umum, modal sosial lebih sering dipergunakan daripada modal budaya. Dengan asumsi, ketika berbicara modal sosial, maka aspek budaya atau ranah kebudayaan juga akan ikut tercakup.

Modal sosial merupakan jaringan-jaringan kerja antarpersonal yang menyediakan masyarakat dengan sumber daya atau status yang dimilikinya, sehingga mereka bisa menggali di area-area lain dari kehidupan sosial dan kemampuan untuk melakukan sesuatu secara potensial dalam perolehan modal ekonomi atau modal budaya (Craig Calhoun, 2002).James Coleman (1988) menyebutkan modal sosial dibatasi oleh fungsinya. Modal sosial bukan sebuah entitas yang berdiri sendiri, melainkan sebuah varietas dari entitas-entitas yang berbeda, yang secara umum memiliki dua karakteristik entitas-entitas tadi semuanya terdiri atas beberapa aspek dari struktur sosial serta memfasilitasi tindakan-tindakan yang pasti dari pelaku-pelaku, baik pribadi maupun kelompok dalam struktur.Berpijak pada pengertian itu, modal sosial-budaya selalu bersinggungan atau dimunculkan dari keberadaan jaringan sosial dan organisasi sosial. Kedua institusi ini pada dasarnya merupakan locus atau sumber terbangunnya modal sosial tersebut, baik dalam sebuah komunitas maupun masyarakat luas.

Melalui jaringan sosial atau organisasi sosial itulah, modal sosial-budaya bangsa dibangun untuk memperkuat ketahanan sosial-budaya bangsa guna menolak gerakan terorisme dan radikalisme. Dalam interaksi sosial yang terjadi secara langsung atau tidak langsung, dan melalui struktur sosial yang ada dalam kehidupan bangsa, nilai-nilai serta kesadaran untuk memperkuat kapasitas modal sosial-budaya bangsa bisa dilakukan secara partisipatif. Sebagai contoh, ormas atau organisasi sosial yang memiliki lembaga pendidikan atau program pemberdayaan masyarakat bisa memfasilitasi adanya kegiatan untuk mensosialisasi dan membangun kesadaran publik mengenai bahaya terorisme dan radikalisme.Di samping itu, yang tidak kalah strategisnya adalah inseminasi dan pengayaan nilai-nilai kebangsaan sebagai bagian dari penyadaran dan pemberdayaan bangsa akan jati diri yang bisa dilakukan melalui berbagai kegiatan sosial dan program kemasyarakatan yang berwawasan kebangsaan. Pembentukan nilai dan transformasinya dalam kehidupan sosial-budaya bangsa kemudian menjadi pintu masuk untuk memperkaya kesadaran dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, yang harus senantiasa memelihara keamanan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pelibatan dan partisipasi seperti itu, dengan memparafrase pandangan Daoed Joesoef (1995), akan melahirkan dua hal bagi penguatan kapasitas sosial-budaya bangsa. Pertama, partisipasi yang ideal dari masyarakat ini adalah tindakan yang dilakukan secara sukarela karena didorong oleh pertimbangan nuraninya sendiri dan bukan berupa pengarahan hasil desakan dari penguasa (pemerintah). Kedua, partisipasi masyarakat yang ideal tersebut akan terwujud bila persepsi resmi (pemerintah) mengenai terorisme dan radikalisme identik dengan persepsi yang dihayati oleh masyarakat.Demikianlah. Agenda penguatan modal sosial-budaya bangsa ini akan bisa melengkapi pendekatan keamanan yang menjadi porsi Polri dan TNI. Upaya strategis dan partisipatif ini juga akan mempersempit ruang gerak penyebar dan pelaku teror, yang suka memanfaatkan keluguan masyarakat dan kelengahan aparat.

Entitas terkaitAgenda | Aksi | Berkaitan | Berpijak | Brian | Budaya | Craig | Indonesia | Keberhasilan | Kekerasan | Modal | Pamulang | Pandangan | Pelibatan | Pembentukan | Pendekatan | Petaka | Polri | Ruang | Sikap | Tangerang | Terorisme | Upaya | Aceh Besar | Asep Purnama | Daoed Joesoef | Detasemen Khusus | James Coleman | Kepolisian RI | Penguatan Modal | Ringkasan Artikel Ini

Berkaitan dengan hal itu pula, maka penguatan modal sosial-budaya untuk menolak doktrin-doktrin terorisme dan gerakan radikalisme tak bisa lepas dari keberadaan dan partisipasi masyarakat atau komponen bangsa dengan berbagai organisasi dan institusi yang ada di dalamnya. Sikap optimistis dan keniscayaan ini penting, karena bangsa kita sebetulnya masih memiliki potensi dan nilai-nilai positif yang perlu terus diperkuat kapasitasnya, seperti sikap optimisme, daya survive yang kuat, kesadaran religius yang mendalam, serta solidaritas sosial yang masih tinggi.Modal sosial-budaya-biasanya ditulis terpisah modal sosial [social capital] dan modal budaya [cultural capital]-merupakan istilah yang muncul dalam ilmu sosial dan humaniora. Modal sosial bukan sebuah entitas yang berdiri sendiri, melainkan sebuah varietas dari entitas-entitas yang berbeda, yang secara umum memiliki dua karakteristik entitas-entitas tadi semuanya terdiri atas beberapa aspek dari struktur sosial serta memfasilitasi tindakan-tindakan yang pasti dari pelaku-pelaku, baik pribadi maupun kelompok dalam struktur.Berpijak pada pengertian itu, modal sosial-budaya selalu bersinggungan atau dimunculkan dari keberadaan jaringan sosial dan organisasi sosial. Sebagai contoh, ormas atau organisasi sosial yang memiliki lembaga pendidikan atau program pemberdayaan masyarakat bisa memfasilitasi adanya kegiatan untuk mensosialisasi dan membangun kesadaran publik mengenai bahaya terorisme dan radikalisme.Di samping itu, yang tidak kalah strategisnya adalah inseminasi dan pengayaan nilai-nilai kebangsaan sebagai bagian dari penyadaran dan pemberdayaan bangsa akan jati diri yang bisa dilakukan melalui berbagai kegiatan sosial dan program kemasyarakatan yang berwawasan kebangsaan.

TERORISME

Terorisme adalah tindakan atau ancaman kekerasan apapun motif dan tujuannya, yang terjadi untuk menjalankan agenda tindak kejahatan individu atau kolektif, yang menyebabkan teror di tengah masyarakat, rasa takut dengan melukai mereka atau mengancam kehidupan, kebebasan, atau keselamatan atau bertujuan untuk menyebabkan kerusakan lingkungan atau harta publik maupun pribadi atau menguasai dan merampasnya atau bertujuan untuk mengancam sumber daya nasional. Disebut juga bahwa tindak pidana terorisme adalah tindakan kejahatan dalam rangka mencapai tujuan teroris di negara-negara yang menjalin kontak atau melawan warga negara, harta milik atau kepentingannya yang diancam hukuman dengan hukuman domestik. Tindak kejahatan yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi sebagai berikut, kecuali yang belum diratifikasi oleh negara-negara yang menjalin kontak atau dimana kejahatan-kejahatan tersebut dikecualikan oleh perundang-undangan mereka.

Teror atau terorisme tidak selalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasi dan sabotase umumnya langsung, sedangkan terorisme tidak. Korban tindakan Terorisme seringkali adalah orang yang tidak bersalah. Kaum teroris bermaksud ingin menciptakan sensasi agar masyarakat luas memperhatikan apa yang mereka perjuangkan. Belakangan, kaum teroris semakin membutuhkan dana besar dalam kegiatan globalnya, sehingga mereka tidak suka mengklaim tindakannya, agar dapat melakukan upaya mengumpulkan dana bagi kegiatannya kekerasan. kaum teroris modern justru seringkali mengeluarkan pernyataan dan tuntutan. Mereka ingin menarik perhatian masyarakat luas dan memanfaatkan media massa untuk menyuarakan pesan perjuangannya. Mengenai pengertian yang baku bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut.

Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana. Bahwa hakekat perbuatan Terorisme mengandung perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berkarakter politik. Bentuk perbuatan bisa berupa perompakan, pembajakan maupun penyanderaan.Pelaku dapat merupakan individu, kelompok, atau negara. Sedangkan hasil yang diharapkan adalah munculnya rasa takut, pemerasan, perubahan radikal politik, tuntutan Hak Asasi Manusia, dan kebebasan dasar untuk pihak yang tidak bersalah serta kepuasan tuntutan politik lain.

Doktrin membedakan Terorisme kedalam dua macam definisi, yaitu definisi tindakan teroris (terrorism act) dan pelaku terorisme (terrorism actor). Disepakati oleh kebanyakan ahli bahwa tindakan yang tergolong kedalam tindakan Terorisme adalah tindakan-tindakan yang memiliki elemen: kekerasan dan tujuan politik.

Tindakan teroris merupakan tindakan pelanggaran terhadap hukum pidana “negara anggota” dan bisa membahayakan kehidupan, integritas fisik atau kebebasan atau menyebabkan luka serius atau kematian bagi seseorang, sejumlah orang atau sekelompok orang, atau menyebabkan atau dapat menyebabkan kerugian bagi harta, sumber alam atau lingkungan atau warisan budaya seseorang atau publik dan diperhitungkan atau dimaksudkan untuk mengintimidasi, menakut-nakuti, memaksa, menekan, atau mempengaruhi pemerintah, badan, institusi, publik secara umum atau lapisan masyarakat untuk melakukan atau abstain dari melakukan sebuah tindakan atau untuk mengadopsi atau meninggalkan pendirian tertentu atau untuk bertindak menurut prinsip-prinsip tertentu, atau mengganggu pelayanan publik, pemberian pelayanan esensial kepada publik atau untuk menciptakan darurat publik, atau menciptakan pemberontakan umum di sebuah negara. Promosi, sponsor, kontribusi, perintah, bantuan, gerakan, dorongan, usaha,dan ancaman.

TEORI TERORISME MENURUT SOSIOLOGI

Dalam konteks ini, jiwa martyrdom (lebih kurang berarti : kesyahidan) ini menurut John Hamling dalam bukunya The Mind of Suicide terdapat paling kurang ada delapan hal yang mendorong seseorang berani dan mau berkorban, bahkan mengorbankan hidupnya sendiri tanpa mengindahkan nilai-nilai humanis dan luhur agama dan "pakem" rasional yang terdapat dalam tata peradaban umat manusia modern yaitu:

1. Keputusan dan kehilangan harapan (Hopeless).
Menurut hasil penelitian yang pernah dilakukan oleh USA Today terhadap anak-anak Palestina menjelaskan bahwa mereka merasa memiliki harapan terhadap masa depan. Mereka merasa hidup mereka tidak berarti lagi. Karena itu tidak ada pilihan lain lagi kecuali melawan dengan berbagai cara. Menurut White, sejak kecil para pemuda Tamil diajarkan sisi-sisi negatif etnis Sinhala dan "kaburnya" masa depan mereka. Militansi dan jiwa altruisme ditanamkan sedari kecil. Keputuasaan, hampir dalam berbagai kasus, selalu diakhiri dengan prinsip altruisme radikal dan dijustifikasi oleh nilai-nilai agama. Kelompok Radikal HAMAS di Palestina selalu mengatakan bahwa pengorbanan yang dilakukan oleh pemuda Palestina dalam meledakkan diri mereka bukan "kematian mubazir", tapi dalam konteks Islam menurut mereka kematian tersebut adalah syahid.

2. Cinta dan investasi

Demi orang yang dicintainya orang rela melepaskan hidupnya. Pengorbanan memiliki nilai evolusioner riil manakala orang tua menyelamatkan anaknya karena penyelamatan anaknya akan menjamin kelangsungan hidupnya. Memang orang tua melindungi dan mendidik serta membesarkan anaknya tampa pamrih. Akan tetapi bagaimanapun juga, anak bagi orang tua adalah investasi, baik investasi kelangsungan genetik, ekonomi maupun kedamaian dihari tua. Secara sosiologis, cinta terbesar adalah cinta terhadap agama dan ideologi yang sering dipersonifikasikan dengan konsep fanatisme. Kecintaan terhadap agama mengalahkan kecintaan terhadap yang lain karena agama memiliki daya tarik luar biasa dengan justifikasi normatif religiusnya.

3. Faktor Kepahlawanan (heroisme) dan Inspirasi.
Sosiolog Emille Durkheim mengatakan bahwa dalam kasus-kasus yang lebih altruistik, pelaku bunuh diri menyimpulkan bahwa kehidupan mereka yang selamat lebih bernilai dibandingkan dengan kehidupannya sendiri atau bahkan kelangsungan hidup mereka bisa terjamin bila ada yang meninggal.

4. Kebanggaan individual komunal

5. Eskapisme
Eskapisme, menurut kajian psikoanalisis, adalah keadaan memasuki alam khayal/hiburan untuk melupakan atau menghindari kenyataan-kenyataan yang tidak menggembirakan.

6. Kegilaan
Ada yang beranggapan bahwa bunuh diri merupakan tindakan terakhir dari episode psychotic (kegilaan) yang merupakan bagian dari ritual supernatural, karena kematian tidak dapat dielakkan atau karena kematian merupakan sesuatu yang sementara sifatnya.

7. Fanatisme
Fanatisme merupakan sistem kepercayaan yang kaku, keras atau berpandangan sempit, meuntut para penganutnya untuk mengorbankan diri.

8. Ketenangan atau Ketenteraman
Pengorbanan diri sebagai suatu tindakan kesyahidan religius munculdari suatu kepercayaan terhadap hidup setelah mati atau berdasarkan atas kepercayaan bahwa kematian memberikan suatu kesempatan untuk lahir kemabli di bumi dengan status yang lebih tinggi.

TEORI TERORISME MENURUT AGAMA

Agama Islam yang suci ini dibawa oleh Rasulullah yang mempunyai kepribadian yang suci pula, serta memiliki akhlaqul karimah dan sifat-sifat yang terpuji. Setelah kita cermati kembali tentang dinul Islam sekaligus peribadi Rasulullah SAW yang diamanati oleh Allah SWT untuk menyebarkan dinul Islam ke seluruh ummat manusia, maka jelas sekali bahwa terorisme sama sekali tidak dikenal, bahkan bertolak belakang dengan ajaran Islam. Terorisme dengan menggunakan kekerasan, kekejaman serta kebengisan dan cara-cara lain untuk menimbulkan rasa takut dan ngeri pada manusia untuk mencapai tujuan. Sedangkan Islam dengan lemah-lembut, santun, membawa khabar gembira tidak menjadikan manusia takut dan lari, serta membawa kepada kemudahan, tidak menimbulkan kesusahan, dan tidak ada paksaan.Pesan Nabi SAW betapa kasih sayang beliau terhadap jiwa manusia, sekalipun dalam peperangan sedapat mungkin menghindari bertemu musuh agar tidak terjadi marabahaya. Namun kalau terpaksa bertemu dengan musuh, jangan takut dan jangan dihadapi dengan hawa nafsu yang melampaui batas, tetapi hendaklah dihadapi dengan shabar dan tabah, karena surga di bawah bayangan pedang. Memang islam dan terorisme mempunyai tujuan yang berbeda. Terorisme biasanya digunakan untuk tujuan politik, kekuasaan, sedangkan Islam bertujuan untuk menuntun manusia dalam mencapai kebahagiaan hidupnya dengan dilandasi rasa kasih sayang hanya semata-mata mengharap ridla Allah SWT.

TEORI TERORISME MENURUT SOSIAL

Pendekatan sosial-budaya

Kekerasan dan ketakutan menjadi bagian yang tak bisa lepas dari aksi-aksi teror dan gerakan terorisme. Seperti yang dikemukakan Brian M. Jenkins, terorisme) secara sederhana diartikan sebagai kekerasan (violence) atau ancaman kekerasan untuk menciptakan atmosfer ketakutan dan tanda bahaya untuk meneror, sehingga dengan cara demikian bisa memberikan hasil dan keuntungan politik bagi peneror.

Pendekatan sosial-budaya bangsa ini penting diaktualisasi guna memperkuat daya tangkal dan daya tahan masyarakat terhadap penyebaran terorisme dan penyusupan ideologi gerakan radikal lainnya. Upaya ini strategis, karena dalam ranah sosial-budaya terdapat nilai dan pandangan masyarakat tentang kehidupannya, termasuk di dalamnya yang menyangkut masalah ekonomi, politik, dan keamanan lingkungannya.

Dalam interaksi sosial yang terjadi secara langsung atau tidak langsung, dan melalui struktur sosial yang ada dalam kehidupan bangsa, nilai-nilai serta kesadaran untuk memperkuat kapasitas modal sosial-budaya bangsa bisa dilakukan secara partisipatif. Sebagai contoh, ormas atau organisasi sosial yang memiliki lembaga pendidikan atau program pemberdayaan masyarakat bisa memfasilitasi adanya kegiatan untuk mensosialisasi dan membangun kesadaran publik mengenai bahaya terorisme dan radikalisme.

DAFTAR PUSTAKA

ü WWW.KORAN SINDO.COM

ü WWW.KORAN TEMPO.COM